Kelengkapan Berkas Administrasi dan Keterangan lainnya :
1. Surat Pengantar dari instansi yang bersangkutan
2. Surat Keterangan Pemberentian Pembayaran (SKPP)
3. Fotocopy SK CPNS (dilegalisir)
4. Fotocopy SK PNS (dilegalisir)
5. Fotocopy SK Pangkat per golongan I.a/II.a/III.a/IV.a (dilegalisir)
6. Fotocopy SK Pensiun (dilegalisir)
7. Fotocopy Karpeg (Kartu Pegawai)/Kartu Identitas
8. Pensiun (KARIP) dilegalisir
9. Fotocopy Kartu Keluarga (Daftar Susunan Keluarga) dilegalisir
10. Fotocopy KTP Suami Isteri /SIM
------------------------------------------------------------------------------
Tambahkan jika yang bersangkutan meninggal dunia :
-------------------------------------------------------------------------------
11. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Camat
12. Surat Keterangan Hak Waris dari Camat
13. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kepala Desa/Lurah/Camat